|
9800 Botol Miras Diamankan |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Thursday, 26 June 2008 |
Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (25/06) malam, berhasil mengamankan lebih dari 9.800 botol miras. Ribuan botol miras tersebut, rencananya hendak dibawa ke luar Tarakan.
Penangkapan ribuan botol miras tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya miras di kawasan Aki Babu. Sat Pol PP langsung menuju ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut.
Hasilnya, ditemukan miras merk topi miring sebanyak 82 dos atau sekitar 9.800 botol, yang tergeletak di pinggir jalan.
Hasil penyelidikan sementara, miras-miras tersebut milik Herman warga Bunyu. Diperkirakan, tersangka lari ke Bunyu dengan kapal yang hendak digunakan mengangkut miras.
Dalam kasus ini, tersangka dianggap melanggar perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda sebesar 50 juta rupiah. (Morten) |