Masih ingatkah anda kasus pembakaran rumah di Tanjung Pasir Mamburungan, pada 11 Juni lalu. Setelah mendapat perawatan selama 15 hari di RSUD Tarakan, korban kebakaran bernama Jumadi, Kamis (26/06) pagi akhirnya meninggal dunia.
Musibah yang menimpa Jumadi tersebut, terjadi saat korban hendak menolong tersangka Anwar, yang tersulut api saat berusaha membakar rumahnya sendiri di Tanjung Pasir, 11 Juni lalu. Sayangnya, Jumadi justru menjadi korban.
Akibat kebakaran itu, Jumadi mengalami luka bakar cukup serius. Setelah menjalani perawatan selama 15 hari di RSUD Tarakan, nyawa Jumadi akhirnya tidak tertolong. Ia meninggal, Kamis (27/06) sekitar pukul 08.00 pagi.
Dengan meninggalnya Jumadi, maka Anwar, tersangka pembakaran rumah akan menerima hukuman lebih berat.
Sebelumnya Anwar dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kini Anwar kembali dijerat dengan ayat 3, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Dengan ancaman hukuman maksimal, penjara seumur hidup. (Morten)
|