|
Pemasangan Pipa Harus Perhatikan Kondisi Hutan |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Thursday, 03 July 2008 |
Dinas Lisda memperingatkan pihak Provident, agar rencana pembangunan saluran pipa gas dilakukan seminimal mungkin dengan tidak merusak lingkungan. Apalagi proyek tersebut akan melewati kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi paru-paru kota Tarakan.
Keputusan pengesahan UKL UPL aktifitas penambangan di suatu daerah, bukan kewenangan pemerintah daerah. melainkan Dirjen Migas. Terkait rencana proyek pemasangan pipa oleh PT. Provident LLC di Tarakan, Dinas Lisda memperingatkan pihak Provident, untuk benar-benar memperhatikan lingkungan.
Sementara hasil penelitian Universitas Borneo menunjukkan, pipa tersebut akan melewati kawasan hutan lindung yang selama ini dilindungi oleh Pemkot Tarakan.
(Jumadi)
|