hhk.jpg
Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 185220
Login Form





Lost Password?
Home arrow Berita arrow Kriminal arrow Polres Amankan 30 Meter Kubik Kayu Ilegal
Polres Amankan 30 Meter Kubik Kayu Ilegal PDF Print E-mail
Written by Iqra Azza   
Friday, 18 July 2008

Dalam waktu 3 hari, Polres Tarakan berhasil mengamankan 30 meter kubik kayu ilegal yang diselundupkan dari Bulungan. Dalam penangkapan itu, 4 kapal pengangkut kayu juga ikut diamankan.


Tangkapan kayu pertama, dilakukan 16 Juli lalu, pukul 17.30 WITE. 4 Meter Kubik kayu meranti tersebut, diangkut kapal yang dinahkodai Masdawi. Diakui, kayu-kayu itu merupakan pesanan Nawir Palo, warga Tarakan.


Selanjutnya 17 Juli, Polres Tarakan juga berhasil menahan KM Karya Bahari, yang mengangkut 13 meter kubik kayu meranti dan bengkirai. Kapal tersebut dinahkodai Udin.


Sementara itu, Jumat (18/07) pagi sekitar pukul 07.00, Satuan Reskrim Polres Tarakan kembali mengamankan 2 kapal. Yakni, kapal milik Yosef, yang memuat 3 meter kubik kayu ulin. Dan KM. Dayken Putra, yang dinahkodai Novel memuat 10 meter kubik kayu kruing dan meranti.


Kayu-kayu asal Kabupaten Bulungan ini, terjaring patroli laut Sat Reskrim Polres Tarakan, saat akan sandar di Jembatan Besi. Saat diamankan, semua tangkapan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.


Semua tersangka akan dikenai Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda 10 miliar rupiah. (Morten)


 
< Prev   Next >