nada-dan-dakwah.jpg
Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 185255
Login Form





Lost Password?
Home arrow Berita arrow Politik arrow Jadi Kurir SS, Tukang Ojek Diancam 5 Tahun Penjara
Jadi Kurir SS, Tukang Ojek Diancam 5 Tahun Penjara PDF Print E-mail
Written by Iqra Azza   
Friday, 25 July 2008

Mungkin kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita, khususnya para tukang ojek. mengaku tidak mengetahui isi barang yang diantar adalah sabu-sabu, seorang tukang ojek terpaksa mendekam di tahanan. IH adalah tukang ojek di bilangan Mamburungan. Meski pekerjaannya adalah tukang ojek, IH tetap terseret sebagai tersangka kasus narkoba.



Kamis pagi, Wakil Walikota H. Thamrin AD mengunungi setiap PPK atau Panitia pemilihan kecamatan di Tarakan. Beberapa waktu lagi, Tarakan memang akan menghadapi 2 agenda penting, yakni Pilkada Tarakan dan Pilgub putaran II. Tentu saja petugas PPK, kini mulai sibuk mempersiapkan proses tahapan dua pilkada tersebut.


Keterlibatan IH dalam kasus tersebut bermula saat ia diminta mengantarkan paket oleh seseorang, kepada RH di Selumit Pantai, pada Rabu (23/07) pagi.


Saat mengantar barang, IH mengaku tidak mengetahui barang yang dikirimnya tersebut. Ia hanya tergiur dengan imbalannya berupa sekarung beras. Setelah tiba di tujuan, barulah ia menyadari barang tersebut adalah sabu-sabu. Itupun setelah si penerima memeriksa isi paket itu.


Setelah mengantar, IH langsung pulang ke rumah. Hingga akhirnya ia dijemput oleh aparat.


Nasi telah menjadi bubur. IH kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dengan tuduhan sebagai kurir sabu-sabu. Meski hanya sebagai pengantar, IH tetap mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan pengedar. Yakni, Undang-undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Morten)


Last Updated ( Friday, 25 July 2008 )
 
< Prev   Next >