Meski belum menuntaskan kerjanya, tim verifikator KPU Tarakan, telah menemukan satu calon legislatif dari Partai Hanura menempati jabatan struktural di partai politik lain. KPU menilai, hal ini bisa menimbulkan masalah.
Satu caleg partai Hanura, yakni H. Robansyah, yang maju di daerah pemilihan III, atau Tarakan Barat dan Utara, di soal. Menurut pengurus PIS, H. Robansyah masih tercatat sebagai dewan penasehat partainya. Hanya saja, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lewat partai Hanura.
Menanggapi pernyataan pengurus PIS, Ketua DPC Partai Hanura Tarakan, Marwansyah mengatakan, partainya akan meminta konfirmasi H. Robansyah untuk menentukan pilihan. Apakah tetap ingin maju menjadi caleg Hanura, atau tidak.
Menyikapi temuan ini, KPU Tarakan akan menunggu keputusan dari caleg yang bersangkutan. Sebab, menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2008, caleg tidak boleh merangkap jabatan di 2 parpol.
Sementara itu, verifikasi adminitrasi caleg akan berlangsung hingga 7 September. Untuk penyampaian hasil verifikasi, termasuk caleg bermasalah, KPU melaksanakan hingga 9 September. (Satria Romadhoni).
|