Pesta miras yang digelar sejumlah pemuda Sebengkok AL, hari Minggu (24/08) lalu, berakhir ricuh. Dalam peristiwa itu polisi mengamankan seorang pelaku bernama Yudhi, berusia 21 tahun.
Yudi, diduga telah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Sumarsono, berusia 20 tahun. Peritiwa pengeroyokan, berawal dari pesta miras yang digelar pelaku dan korban, bersama tiga rekan lainnya.
Saat miras jenis vodka yang diminum habis, Yudi meminta Sumarsono untuk membeli lagi. Karena merasa tertekan, terpaksa Sumarsono hanya membeli satu botol.
Meski telah membeli satu botol, korban enggan kembali menenggak miras. Sayangnya, penolakan itu malah berbuntun pengeroyokan kepada dirinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yudi akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, hingga kini polisi masih memburu ketiga rekan Yudi, yang juga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. (Morten)
|