Untuk meningkatkan sistem keamanan paspor, kini Kantor Imigrasi Tarakan telah menerbitkan paspor baru, bernama E-Paspor. Paspor yang sulit dipalsukan ini, mulai dikeluarkan sejak 20 Agustus lalu.
Sejak 20 Agustus lalu, Kantor Imigrasi Tarakan telah menerbitkan E-Paspor. Paspor baru ini, memiliki kelebihan dibanding paspor lama. Sistem keamanannya jauh lebih baik, karena adanya penambahan scanner wajah dan retina mata. Sementara paspor lama, hanya menyertakan sidik jari. Sedangkan untuk jumlah halaman paspor, tetap sama. Yakni 48 halaman.
Proses pembuatan E-Paspor, diawasi langsung Dirjen Imigrasi di Jakarta. Semua data asli pemohon paspor, langsung on-line ke Kantor Imigrasi Pusat. Sehingga kemungkinan paspor digandakan, sangat sulit.
Selain itu, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan lewat internet, dengan par permohonan paspor.
Kepala Imigrasi Tarakan, Happy Abi Wibowo, SE. M.Si menambahkan, kedepannya pihak Imigrasi juga akan menambahkan chip. Yakni sistem penyimpanan data diri pemegang paspor, seperti yang diterapkan negara Australia dan negara-negara Eropa. (Slamet Pratama)
|