DPRD kota Tarakan meminta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dilaksanakan sebelum Pembahasan RAPBD 2009.
Apalagi, dalam waktu bersamaan, kini anggota DPRD telah mulai konsentrasi pada Pembahasan RAPBD-P 2008, persiapan Pilkada 2008 dan Pileg 2009.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono, S. Hut, pekan kedua bulan Oktober, Raperda dijadwalkan telah disahkan. Agar dinas-dinas yang baru terbentuk atau dirampingkan dapat mengajukan anggaran keuangan dalam RAPBD 2009.
Gunawan menambahkan, Raperda Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007. Serta bentuk penerapan dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, sejumlah dinas yang baru terbentuk atau dirampingkan, antara lain Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga. (Satria Romadhoni)
|