|
Nahkoda Kapal Diancam Denda 2 Miliar |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Monday, 15 September 2008 |
2 nahkoda tersangka kasus penggunaan trawl hasil penangkapan Pol Air Agustus lalu, Senin (15/09) siang menjalani persidangan. Keduanya diancam denda Rp 2 miliar.
Pengadilan Negeri Tarakan menggelar 2 sidang kasus penggunaan kapal trawl. Sidang ini menghadirkan terdakwa Amu, nahkoda kapal KM Suka Damai dan Ardi, Nahkoda KM Jap III.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Pol Air Tarakan itu terungkap, kapal yang mereka nahkodai merupakan milik H. M. Yusuf, warga Nunukan. M. Yusuf pula yang memerintahkan untuk melakukan penangkapan ikan. Saat beroperasi, kedua kapal tersebut tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan.
Kedua terdakwa ini diancam dengan pasal 93 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 2 miliar.
Sementara itu, penangkapan kedua kapal trawl ini terjadi pada 9 Agustus lalu oleh Patroli Rutin Pol Air Tarakan. Kedua kapal trawl itu ditangkap karena tidak mengantongi dokumen lengkap, saat beroperasi di Perairan Muara Salindau Kabupaten Nunukan. (Morten)
|