|
Penjambret Diamankan Warga |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Monday, 15 September 2008 |
Sabtu (13/09 siang, seorang penjambret beraksi di Kampung Empat. Sayang aksi pelaku ketahuan warga, sehingga nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Tersangka penjambretan ini bernama Andi Iwan, berusia 21 tahun. Andi merupakan warga Selumit RT. 10. Tersangka melakukan penjabretan di Kampung Empat, Sabtu lalu sekitar pukul 14.00.
Modus tersangka terbilang berani. Melihat seorang anak kecil yang sedang bermain, ia langsung meminta gelang dan kalung korban. Padahal, di sekitar tempat kejadian sedang ramai-ramainya.
Orang tua korban yang melihat kejadian, langsung berteriak. Jadilah Iwan sebagai buruan warga. Pelaku yang tertangkap warga, nyaris jadi korban amukan. Namun, polisi bertindak cepat dan mengamankan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan lperbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (Morten)
|