Kasus pra peradilan Lanal Tarakan, Jumat (19/09) pagi mulai digelar. Dalam persidangan tersebut, pihak lanal membantah telah melakukan kesalahan prosedur penahanan kapal Asia Pride.
Pra peradilan kasus penahanan kapal Asia Pride oleh Lanal Tarakan, berlangsung sengit. Lanal Tarakan bersikukuh membantah telah melakukan kesalahan prosedur penahanan.
Pihak Lanal Tarakan menilai bahwa tuntutan dari kuasa hukum kapal Asia Pride, yang diwakili Rabshody Roestam adalah pernyataan yang keliru.
Sebab, kapal tersebut ditahan mulai 11 Agustus. Sedangkan, menurut versi kuasa hukum, tanggal 10 Agustus. Selain itu, Lanal Tarakan juga telah melakukan penyidikan sejak kapal tersebut ditahan.
Sementara dalam kasus ini, pengadilan hanya memutuskan masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Sidang pra peradilan ini masih akan dilanjutkan senin 22 September mendatang. untuk mendengarkan pembelaan kuasa hukum. (Morten)
|