KPU Tarakan mencoret puluhan nama bakal calon legislatif dari 19 partai politik, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Jumat (19/09) sore, tim verifikator KPU Tarakan menggelar rapat pleno hasil verifikasi berkas caleg. Rapat juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan, Departemen Agama dan Polres Tarakan.
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 44 bakal caleg dari 19 parpol dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Antara lain satu orang bakal caleg dari PPPI, PIB, PDK, Pelopor, PDS, PBB dan PKDI. 2 bakal caleg dari PAN dan PMB, 3 bakal caleg dari PIS, 4 bakal caleg dari Gerindra, 5 bakal caleg dari PNI Marhaenisme dan PKP. Serta 8 bakal caleg dari Partai Republikan.
Menurut Ketua Pokja Verifikasi bakal caleg KPU Tarakan, Yusuf Middu, bakal caleg yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Antara lain ijazah dan KTP tidak dilegalisir, hanya melampirkan surat keterangan mengikuti ujian paket C, serta tidak melampirkan biodata caleg.
Bahkan, tim verifikator menemukan satu bakal caleg dari PDK, atas nama Astuti, dan satu bakal caleg dari PPRN, atas nama Heni Fitriansyah belum cukup umur untuk menjadi caleg. Keduanya masing-masing baru berusia 19 tahun dan 20 tahun. Padahal syarat untuk menjadi bakal caleg minimal berusia 21 tahun.
Rencananya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi berkas caleg melalui rapat plone terbuka yang dihadiri pimpinan parpol.
Sementara itu, untuk penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS, dilaksanakan hingga 26 September. Kemudian pada 26 September hingga 9 Oktober, DCS akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
(Satria Romadhoni)
|