Saat ini, hak-hak sebagian tenaga kerja di sektor informal seperti penjaga toko dan buruh coldstorage, masih belum terpenuhi. Bahkan gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang sebesar Rp. 823.000. Ini terungkap dalam sebuah acara buka bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Senin (22/09) petang.
Seluruh Pengurus SBSI dari sektor niaga, informartika, keuangan dan perbankan di Tarakan, mengikuti buka bersama. Buka puasa bersama ini, untuk lebih mempererat tali silaturahmi sesama pengurus dan buruh.
Sebagai wujud kebersamaan para buruh di Tarakan dengan SBSI, kedepannya kesejahteraan para buruh bisa lebih baik.
Dalam acara buka bersama itu juga terungkap, belum terjaminnya kesejahteraan para tenaga kerja sektor informal. Seperti penjaga toko dan buruh perusahaan coldstorage. Saat ini gaji mereka masih di bawah UMK.
Karenanya mereka berharap perbedaan gaji di beberapa perusahaan dan toko ini bisa segera disesuaikan, antara sektor informal dan sektor formal.
Saat ini, terdapat sekitar 6.300 buruh yang berada di bawah naungan SBSI. Seluruhnya tersebar di pertokoan dan perusahaan cold storage di Tarakan. (Slamet Pratama)
|