Mengantisipasi lonjakan pendatang baru usai Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja akan menggelar operasi yustisi kependudukan. Yang menjadi akan pusat operasi, adalah lokasi yang menjadi pintu masuk pendatang baru.
Satpol PP, rencananya akan mulai menggelar Operasi Yustisi Kependudukan, pada Kamis (09/10) mendatang. Operasi akan dilaksanakan di Pelabuhan Malundung, bertepatan dengan kedatangan KM Tidar.
Operasi ini juga akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat, Lurah, Kepolisian KP-3 dan KPLP.
Operasi yustisi ini untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru usai Idul Fitri. Serta menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2002 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang kependudukan. Sesuai peraturan tersebut, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas atau KTP.
Pendatang baru yang terjaring tidak memiliki KTP akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan. Bahkan, mereka terancam akan dipulangkan kembali ke daerah asal.
Sedangkan pendatang baru yang memiliki kartu identitas daerah asal tidak akan dipermasalahkan. Dengan catatan, pendatang baru harus cepat mengurus surat tinggal di RT dan kelurahan setempat.
Sementara itu, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, arus lonjakan pendatang baru di Tarakan , setiap tahunnya mencapai hingga 10.000 orang.
(Satria Romadhoni)
|