Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 280940
Chat with crew TTV

             Div.Teknik

             Div.IT    

             Div.Transmiter

             Div.News

             Div.Adm

             Div.Program

Login Form





Lost Password?
Home
Tudingan Penggunaan Akte Palsu Anggota DPRD PDF Print E-mail
Written by @lfath   
Friday, 10 August 2007
Image

Polres Tarakan telah mendapat izin Gubernur kaltim untuk menyelidiki dugaan pemalsuan akte kelahiran haji Fadlan Hamid. Penyelidikan terhadap anggota DPRD Tarakan itu dilakukan berdasarkan laporan Ardiansyah, mantan anggota DPRD yang kursinya kini diduduki Fadlan Hamid. Pemeriksaan akte kelahiran milik Fadlan Hamid dianggap perlu karena adanya dugaan akte itu telah dipalsukan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa mengurus ijazah sekolah sebagai syarat menduduki kursi di DPRD. Polres sendiri menerima surat izin dari Gubernur kaltim pada 30 juli lalu.

Tudingan penggunaan akte palsu ini diajukan mantan anggota DPRD, Ardiansyah ke polisi. Ardiansyah dan Fadlan Hamid sebenarnya sama-sama kader Partai Persatuan Pembangunan kota Tarakan. Namun keduanya terlibat perselisihan tentang siapa yang lebih berhak menduduki kursi di DPRD Tarakan.

Berkas kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya sudah 3 kali dikirimkan polisi ke kejaksaan negeri Tarakan. Namun karena belum adanya izin dari Gubernur proses kasus ini terus terhambat. Dalam waktu dekat polres juga berencana memanggil haji Fadlan Hamid. Sementara itu haji Fadlan Hamid menyatakan siap menjalani pemeriksaan polisi. Anggota komisi dua DPRD ini yakin ia lebih berhak menduduki kursi di DPRD sesuai keputusan partai.

Meski kasus pertikaiannya dengan Ardimansyah berlanjut ke polisi anggota komisi dua dari fraksi pembangunan ini tetap beraktifitas di gedung dewan seperti biasa.

Kedudukan haji Fadlan Hamid di DPRD Tarakan, telah diputuskan melalui internal Partai Persatuan Pembangunan. Hal ini juga sesuai surat kesepakatan antara Ardimansyah dengan haji Fadlan Hamid sebelumnya. Isi surat kesepakatan itu menyebutkan, Fadlan Hamid dan ardmiansyah bakal menduduki kursi dewan, masing-masing selama setengah periode.

Fadlan Hamid baru menjabat anggota dewan terhitung sekitar 4 bulan lalu. Seiring pelantikan pergantian antar waktu antara Ardimansyah dengan Fadlan Hamid, pertikaian keduanya diperkirakan sudah berakhir. Namun setelah Gubernur menurunkan izin, kasus ini ternyata terus berlanjut. (Ronny Meranda, Ridwan Arief, Rio Bayu & Ibramsyah)

 
< Prev   Next >