|
Tahun ini, anggaran kelurahan sudah mulai terpisah. Tidak lagi melalui kecamatan, namun pihak kelurahan wajib menyusun anggaran sendiri.
Wacana merubah kelurahan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau setingkat dinas, sudah diusulkan sejak tahun 2005. Seiring keluarnya peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun karena sumber daya manusia belum terlatih, maka hal ini baru akan direalisasikan tahun 2008 mendatang.
Pemerintah kota menilai, perubahan status kelurahan menjadi SKPD, akan banyak memberikan manfaat positif. Diantaranya, pembangunan kelurahan bisa berjalan maksimal. Kinerja pegawai dan penyusunan anggaran bisa maksimal. Sebab, yang terjadi selama ini penyusunan APBD sering terhambat karena kendala di kecamatan.
Selain itu, pihak kelurahan sendiri, akan memiliki kewenangan menyusun anggaran, sesuai kebutuhan. Selama ini yang terjadi, jika anggaran kelurahan diusulkan melalui kecamatan, justru kebutuhan kecamatan lebih mendominasi, dibandingkan kebutuhan kelurahan. Padahal, peran kelurahanlah yang besar di masyarakat. Diharapkan dengan kebijakan baru ini, akan lebih memberdayakan kelurahan. Sedangkan peran kecamatan, hanya sebagai koordinator. (Ronny Meranda & Ibramsyah)
|