|
Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap |
|
|
|
|
Written by I_ien
|
|
Tuesday, 10 November 2009 |
Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian Selasa (10/11/09) dinihari. Saat melancarkan aksinya, tersangka tertangkap tangan oleh pemilik rumah. Tersangka juga gagal membawa lari barang hasil curian.
Tersangka aksi pencurian tersebut berinisial E.L berusia 24 tahun. Ternyata, tersangka adalah residivis yang sering keluar masuk penjara. Tersangka melancarkan askinya di rumah Iksan Subangkit di jalan Cenderawasih RT 13 Karang Anyar Pantai. Namun, pemilik rumah berhasil menangkap basah perbuatan tersangka pada Selasa (10/11/09) dinihari sekitar pukul 03.00 WITA.
Meski kedapatan akan mencuri, tersangka masih tetap saja mengelak dengan alasan mengembalikan KTP yang ditemukan di gang dekat rumah korban. Penangkapan pria yang bekerja sebagai ABK kapal tersebut merupakan ke 6 kalinya. Sebelumnya, E.L mendekam di penjara karena kasus pencurian uang maupun handphone.
Bahkan, tersangka baru menghirup udara bebas selama 1 bulan, Setelah mendekam 10 bulan di sel tahanan Lapas Tarakan. Kepada aparat, tersangka mengaku menghabiskan uang hasil mencuri untuk membeli miras dan foya-foya. (Slamet Pratama, Heri Suprapto)
|