|
Curi HP Warga Juata Kerikil Ditangkap |
|
|
|
|
Written by I_ien
|
|
Thursday, 12 November 2009 |
Usaha Polres Tarakan menumpas pelaku pencurian yang sering meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kali ini pelaku yang berhasil dibekuk Selasa (10/11/09) petang adalah warga Juata Kerikil. Pelaku kedapatan mencuri sebuah handphone.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinisial M.H berusia 30 tahun warga RT 8 Juata Kerikil. Pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi mendatangi dirumahnnya untuk melakukan penangkapan. Pria pengangguran tersebut telah melakukkan pencurian handphone milik temannya Harry Kurniawan di jalan Flamboyan RT 27 Karang Anyar.
M.H melakukkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan sepeda motor untuk dijual. Namun, melihat korbannya lengah pelaku langsung membawa kabur HP milik korban. Menurut pengakuannya, HP seharga 1,3 juta rupiah tersebut dijual ke counter seharga 20 ribu rupiah. Kemudian, uang hasil penjualan digunakan untuk ongkos pulang ke rumah.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Untuk proses penyidikan pelaku kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Tarakan. (Slamet Pratama, Heri Suprapto)
|