|
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ditahan |
|
|
|
|
Written by I_ien
|
|
Monday, 08 February 2010 |
Gara-gara setubuhi anak dibawah umur seorang pemuda ditangkap jajaran Polres Tarakan. Namun pelaku tersebut membantah, sebab hubungan badan itu terjadi lantaran suka sama suka.
Penangkapan bermula setelah orang tua korban A.M tidak terima anaknya disetubuhi dan disembunyikan oleh pelaku N.S berusia 25 tahun warga Selumit. Korban yang baru berusia 13 tahun di sembunyikan N.S selama 3 minggu. Setelah orang tua korban melaporkan hal tersebut akhirnya N.S pun di tangkap saat berada di rumah kontrakan temannya yang berada di Selumit Pantai, tepatnya di belakang BRI pada Sabtu (06/02/10).
Berbeda dengan laporan orang tua korban, pelaku N.S mengatakan dirinya tidak menyembunyikan A.M yang merupakan warga Sebengkok AL melainkan mengamankannya. Sebab A.M tidak ingin lagi pulang kerumah orang tuanya. Selama tinggal bersama keduanya sudah 3 kali melakukkan hubungan layaknya suami-istri lantaran suka sama suka bukan karena paksaan.
Berdasarkan laporan orang tua korban, N.S kini dijerat pasal 82 UU No 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun. Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, N.S pun harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tarakan. (Slamet Pratama, Heri Suprapto)
|
|
Last Updated ( Monday, 08 February 2010 )
|