fokus-media.jpg
Menu Utama
Home
Profil Lembaga
Program Acara
Berita
Karyawan
Program Magang
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 1079129
Chat with crew TTV

             Div.Teknik

             Div.IT    

             Div.Transmiter

             Div.News

             Div.Adm

             Div.Program

Login Form





Lost Password?
Home
Pelaku Perampokkan Tambak Kembali Diamankan PDF Print E-mail
Written by I_ien   
Monday, 08 February 2010

Jajaran Polres Tarakan kembali mengungkap pelaku perampokan tambak. Tidak hanya pelaku perampokan petugas juga berhasil meringkus penadah hasil perampokan tersebut. Seorang pelaku perampok tambak yang berinisial R.O berusia 27 tahun warga Karang Rejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga.


Sehari-hari R.O bekerja sebagai pedagang barang elektronik keliling. Ia ditangkap di rumah kontrakannya pada hari Minggu (07/02/10) karena terlibat dalam aksi perampokan bersama komplotan perampok tambak. Berdasarkan pengakuannya, R.O bersama komplotannya sudah 2 kali melancarkan aksinya. Pertama di Perairan Tanjung Karis dan kedua di Perairan Sungai Tongkang kabupaten Bulungan.


Mereka beraksi dengan modus menodongkan senjata api dan parang kepada korban. Bahkan R.O beserta 3 temannya yang masih buron tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Selain mengamankan R.O, Polres Tarakan juga meringkus seorang penadah hasil perampokan berinisial N.N yang merupakan penjual udang di daerah Beringin.


Tidak hanya menjadi penadah, N.N ikut terlibat untuk menyiapkan alat dan mendanai aksi komplotan tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan K.H karena menyimpan Senpi yang digunakan pelaku di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit mesin Speed Boat 40 PK merk Yamaha, 1 buah senpi, 2 buah amunisi, baju, celana dan ikat pingang yang digunakan pelaku saat beraksi.


Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara, pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Slamet Pratama, Heri Suprapto)


 
< Prev   Next >