|
Komisi I Bahas Raperda PPKD |
|
|
|
|
Written by I_ien
|
|
Monday, 08 February 2010 |
Tim pembahas Raperda DPRD telah melakukan penggodokan terhadap kesepuluh Raperda yang diajukan pemerintah kota. Salah satunya Raperda Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah (RPPKD). Tim pembahas RPPKD beranggotakan 8 orang anggota yang terdiri dari Komisi I dan unsur pimpinan.
Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Tarakan, Komisi I mendapat tugas menyelesaikan RPPKD yang nantinya digunakan sebagai landasan untuk mengelola keuangan daerah. Nantinya, RPPKD akan mengakomodir kebutuhan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan beberapa PP yang ada kaitannya dengan keuangan.
Sehingga poin yang ada dalam RPPKD tidak akan terkesan tumpang tindih dengan aturan yang selama ini menjadi patokan pengelolaan keuangan daerah. Ditargetkan dalam 1 bulan kedepan, RPPKD sudah selesai dibahas. Sebab isi dari Raperda yang ada tidak perlu di perdebatkan kembali karena telah sesuai dengan tahapan pengelolaan APBD seperti penyusunan, pelaksanaan dan pelaporannya yang dilakukan oleh kepala daerah. Sementara itu, dalam pembahasannya tim akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (P2KA) dan bagian hukum Pemkot Tarakan. (Sofyan Ali Mustofa)
|