|
Keluhan masyarakat terhadap sistem pre paid tarif listrik PLN, diwakili Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga, atau FKRT se-Tarakan.
Di hadapan Ketua Komisi II, Andi Lolo, FKRT menyampaikan 3 butir pernyataan sikap. Pertama, pembayaran beban dalam sistem pre paid, hanya dikenakan satu kali saat pembelian pulsa. Sesuai sosialisasi dari pihak manajemen PT. PLN Tarakan. Kedua, biaya beban yang ditarik selama ini, agar segera dikembalikan ke pengguna sistem pre paid, karena dinilai pemerasan secara halus. Poin ketiga, bila poin pertama dan kedua tidak dipenuhi, FKRT mengimbau seluruh pengguna pre paid, atau pra bayar kembali pada sistem manual, atau meteran.
Manajemen PT. PLN Tarakan sendiri, menyampaikan faks dari Dirut PT. PLN Tarakan, Paul August Liqui yang berhalangan hadir. Faks itu juga berisi tiga poin. Pertama, penghitungan beban dalam sistem pre paid, sama dengan pembayaran rekening paska bayar, sehingga tidak ada yang dirugikan. Kedua, pada awal pelaksanaan pre paid Januari 2006 hingga Juni 2007, sistem pre paid belum bisa menghitung biaya beban sesuai tarif dasar listrik yang berlaku. Mulai Juli 2007, sudah bisa menghitung beban sesuai TDL yang berlaku. Sehingga biaya beban yang tidak tertagih, tidak ditagihkan kepada pelanggan.
Poin ketiga, sistem pre paid memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak dikenakan biaya keterlambatan, tidak ada pemutusan sementara, dan tidak ada kesalahan dalam pembacaan KWH Meter.
Pembahasan ini, rencananya kembali berlanjut, menunggu kehadiran Dirut PT. PLN Tarakan. (Virgian & Jumadi)
|