|
Kantor perwakilan Jasa Raharja Tarakan, pada tahun 2007, telah mengeluarkan santunan kecelakaan hampir satu miliar rupiah. Nilai santunan, naik dibandingkan tahun 2006.
Santunan Kecelakaan Jasa Raharja, diberikan untuk korban kecelakaan berakibat meninggal dunia maupun cacat seumur hidup.
Selama tahun 2007, nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja, sebesar 926,8 juta rupiah. Nilai santunan ini, diberikan untuk korban kecelakaan di wilayah Tarakan, Berau, Bulungan, Malinau dan Nunukan.
Nilai santuan yang diberikan, dominan untuk kasus kecelakaan berakibat luka – luka. Selebihnya, kecelakaan yang berakibat meninggal dunia. Santunan untuk meninggal dunia, kurang lebih sepuluh juta rupiah, dan luka – luka kurang lebih sebesar lima juta rupiah.
Setiap korban kasus kecelakaan, berhak menerima santunan. Dana yang diberikan, berasal dari sumbangan wajib kecelakaan lalulints jalan. Sumbangan ini, dipungut saat pajak tahunan kendaraan bermotor.
Sementara, kantor Jasa Raharja perwakilan Tarakan memberikan kemudahan bagi korban Lakalantas untuk mengurus santunan. Asalkan syarat pengajuan santuan lengkap. Antara lain laporan kepolisian, kwitansi asli dari rumah sakit atau apotik, kartu identitas dan surat keterangan kesehatan.
(Satria Romadhoni & Ibramsyah)
|