|
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan, kembali sukses membongkar peredaran miras ilegal. Dari hasil razia di 2 tempat, Satpol PP mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk.
Razia Satpol PP berlangsung Selasa (29/01). Sasaran pertama razia, adalah toko Annisah milik Syamsuddin, warga RT 4 Karang Anyar Pantai. Di tempat tersebut, Satpol PP menemukan 27 botol miras jenis Asoka dan Anggur Merah, tanpa ijin.
Menurut pengakuan Syamsuddin, miras yang ia jual merupakan milik orang lain. Namun, pengakuan tersebut tidak terlalu digubris Satpol PP. Pelaku dan barang bukti, tetap diamankan.
Sasaran razia Satpol PP berikutnya, adalah rombong tempat jualan miras milik makmur, yang biasa mangkal di depan salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Sayang, Satpol PP hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 botol Vodka. Sedangkan pelaku berhasil kabur.
Berkat keterangan warga setempat, petugas berhasil menemukan rumah Makmur di RT 25 Selumit Pantai. Karena tak menemukan pelaku di rumahnya, petugas akhirnya menggeledah paksa rumah Makmur, pada Rabu (30/01) siang, dengan disaksikan polisi, lurah, RT, dan warga setempat.
Dari penggeledahan ini, aparat menemukan ratusan botol miras tanpa ijin. Terdiri 57 botol Asoka kecil, 19 botol Asoka besar, 23 botol bir, 15 botol bir hitam, 17 botol Vodka, dan 19 botol Newport.
Ratusan botol minuman keras tersebut, selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP. Sedangkan pelaku, hingga kini masih tetap dicari.
(Satria Romadhoni & Ibramsyah)
|