|
Hingga kini, baru 13 partai politik di Tarakan yang mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2009. Pihak Kesbang dan pemberdayaan masyarakat mencatat, dari 13 parpol yang mendaftar, 60 persen di antaranya adalah partai baru.
Ke-13 parpol yang mendaftarkan diri ke kantor Kesbang Pemberdayaan Masyarakat, antara lain Partai Demokrasi kebangsaan, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai NKRI, Partai Bintang Bulan, dan Partai Bintang Reformasi atau PBR. Hampir seluruhnya yang terdaftar adalah partai baru.
Sementara partai besar lainnya, seperti Golkar, PDI-P dan PPP, hingga kini belum mendaftarkan diri.
Sementara itu, pihak Kesbang PM mengakui, tugas dan wewenangnya bukan melakukan verifikasi melainkan hanya menerima pendaftaran Parpol. Verifikasi sendiri akan dilakukan oleh Tim dari Provinsi.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM atau Depkumham, batas akhir penyerahan kelengkapan Partai Politik untuk menjadi badan hukum adalah pada 27 Februari 2008. Batasan ini bertujuan agar Depkumham bisa menyelesaikan verifikasi Parpol, sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu. Salah satu syaratnya adalah bukti keberadaan Parpol di daerah, yang dilampirkan surat keterangan keberadaan parpol dari Badan Kesatuan Bangsa dan Camat. (Ronny Meranda & Ridwan Arief)
|