|
Komisi Pemilihan Umum kota Tarakan melaporkan hingga hari Rabu (12/03), belum sepenuhnya menerima hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara atau DPS dari PPS dan PPK. Padahal, sejak 10 Maret, DPS telah diumumkan serentak di seluruh kelurahan.
Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara atau DPS, hingga kini belum sepenuhnya diterima KPU kota Tarakan. Meski pengumuman DPS, sejak 10 maret telah diumumkan di seluruh kelurahan.
Rencananya, KPU baru akan menerima DPS secara keseluruhan dari PPS dan PPK, pada hari Kamis (13/03). Dan sekaligus melakukan finalisasi data, untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi.
Menurut Ketua Pokja pemutakhiraan data pemilih KPU, Djamhari, warga belum terdaftar hak pilihnya agar segera memeriksa pengumuman DPS di kelurahan setempat. Jika belum terdaftar, warga diimbau segera melapor ke Ketua RT atau petugas pemutakhiran data agar bisa diperbaiki. Warga yang tidak masuk DPS, nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau perbaikan.
Djamhari menambahkan, hasil pemutakhiran DPS, kemungkinan besar tak jauh beda dengan daftar pemilih potensi pemilih pemilu atau DP-4, yang dikeluarkan Baduk Capil. DP-4 sendiri, tercatat 124.000 lebih pemilih.
(Satria Romadhoni & Ibramsyah)
|