|
9 orang rampok tambak yang tertangkap Kamis (13/03) lalu, 8 orang di antaranya, Sabtu (15/03) siang dilimpahkan ke Polres Bulungan. Sedangkan, 1 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
8 orang tersangka tersebut, adalah Koro alias Jambul, Bahar alias Nuru, Mansyur alias Tajuddin, Tahir alias John, Azis alias Sama, Adi alias Pak Cik, Iwan dan Bakri.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Fitriadi alias Salim, ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Dari hasil penyelidikan, dalam kawanan rampok ini, terdapat 2 kelompok. Yaitu, kelompok Koro alias Jambul, spesialis rampok tambak, dan kelompok Bakri, spesialis perampok kapal trowl nelayan. (Morten)
|