|
Masa tugas Komisi Pemilihan Umum atau KPU kota Tarakan yang berakhir 26 Juni 2008, akan diperpanjang hingga pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Adanya 2 agenda Pilkada yang sangat berdekatan, secara otomatis masa tugas anggota KPU kota Tarakan akan diperanjang.
Perpajangan masa tugas anggota KPU, maksimal 4 bulan, terhitung sejak selesainya tahapan pemilihan kepala daerah Kaltim, yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Namun, masa tugas anggota KPU akan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya, terkait pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, yang rencananya berlangsung bulan September. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif pada bulan April 2009, masih tetap dilaksanakan anggota KPU sekarang.
Menurut anggota KPU Tarakan, Syafruddin SH M.Hum, perpanjangan masa tugas anggota KPU, telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004, serta surat keputusan KPU Pusat.
Syafruddin menambahkan, perpanjang masa tugas KPU tidak perlu dipermasalahkan. Karena sudah memiliki dasar hukum kuat. Meski begitu, dalam waktu dekat akan tetap melakukan koordinasi dengan eksekutif dan legislatif, terkait perpanjangan masa tugas anggota KPU. (Satria Romadhoni & Ibramsyah)
|