|
Polres Terus Kembangkan Kasus Perampokan |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Monday, 17 March 2008 |
|
Dilimpahkannya kasus perampokan tambak ke Polres Bulungan, tidak membuat Polres Tarakan lepas tangan begitu saja. Saat ini pengembangan kasus terus dilakukan.
Karena tempat kejadian perkara di wilayah Bulungan, maka kasus perampokan tambak dilimpahkan ke Polres Bulungan. Meski demikian, perkembangan kasus tersebut tetap menjadi perhatian utama Polres Tarakan.
Dalam setiap operasi Polres Tarakan selalu berkoordinasi dengan Polres Bulungan. Agar, pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Koro alias Jambul, akan dikenakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, pasal 365, pencurian dengan kekerasan dan undang-undang darurat, kepemilikan senjata api. Karena jambul terbukti, sebagai perakit dan memiliki senjata rakitan laras panjang jenis penabur.
(Morten)
|