Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Polling Pilwali Tarakan
Calon Wali Kota
 

Calon Wawali Kota
 
Statistics
Visitors: 157884
Chat with crew TTV

             Div.Teknik

             Div.IT    

             Div.Transmiter

             Div.News

             Div.Adm

             Div.Program

Login Form





Lost Password?
Home
Undang–Undang KDRT Juga Lindungi Suami PDF Print E-mail
Written by Ethen   
Wednesday, 16 April 2008

Polres Tarakan berjanji akan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan kepada para korban, agar melaporkan setiap tindak kekerasan ke polisi.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi, sangat memprihatinkan. Selain menderita fisik, secara psikis korban juga mengalami trauma berkepanjangan. Sehingga, menimbulkan ketakutan.

Kapolres Tarakan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Kuncoro, SIK akan menindak setiap bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Sehinga, seluruh masyarakat diharapkan pro aktif melaporkan jika mengalami KDRT.

“masyarakat jangan takut atau sungkan. Mereka dilindungi undang-undang dan aparat sebagai pengayom masyarakat.” Kata Wahyu.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur tentang KDRT, juga melindungi kaum pria dan anak-anak, yang tidak menutup kemungkinan juga menjadi korban. Serta, sanak family yang masih sedarah, dan tinggal dalam satu rumah dalam lingkup rumah tangga.

Sementara itu, Polres Tarakan juga melakukan menanganan khusus bagi korban. Seperti korban perempuan, agar tidak sungkan, langsung ditangani oleh polwan. Serta ruangan khusus dan perlindungan dari ancaman palaku.(Morten)

Last Updated ( Thursday, 17 April 2008 )
 
< Prev   Next >