|
49 Baliho Tanpa Izin Ditertibkan |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Tuesday, 17 June 2008 |
Dinas Tata Kota dan Satpol PP, menurunkan 49 baliho dan spanduk reklame yang dianggap tidak berizin. Ini dilakukan, menyusul dikeluarkannya peringatan oleh Dinas Tata Kota, namun tak dihiraukan oleh pemilik baliho.
Penertiban baliho dan spanduk oleh aparat ini, dimulai dari jalan Jenderal Sudirman, Yos Sudarso, Kusuma Bangsa dan Teuku Umar. Dari 49 reklame yang diturunkan, diantaranya terdapat milik salah satu kandidat bakal calon Walikota Tarakan.
Menurut pihak Dinas Tata Kota, penertiban kali ini masih bersifat peringatan. Sebelumnya, Tata Kota telah berkoordinasi dengan pemilik spanduk maupun baleho, untuk segera menurunkan peralatan reklame tersebut.
Penertiban akan dilanjutkan selasa 17 Juni. Dengan target ruas jalan Mulawarman dan sejumlah tempat yang belum sempat ditertibkan. Masyarakat awam yang menemukan spanduk ataupun poster yang menyalahi aturan dan estetika, juga diminta segera melapor ke Dinas Tata Kota. (Sofyan Ali Mustofa & Ibramsyah)
|