Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 362203
Chat with crew TTV

             Div.Teknik

             Div.IT    

             Div.Transmiter

             Div.News

             Div.Adm

             Div.Program

Login Form





Lost Password?
Home
Pemerintah Perketat Pendirian Tempat Ibadah PDF Print E-mail
Written by Iqra Azza   
Tuesday, 17 June 2008

Untuk menjaga kerukunan umat beragama, pemerintah akan memperketat aturan pendirian rumah-rumah ibadah. Ini menyusul terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, nomor 8 dan 9 tahun 2006.


Dalam sosialisasi forum komunikasi umat beragama atau FKUB di kantor Camat Tarakan Barat Ketua FKUB Tarakan, Zainuddin Dalila mengungkapkan, kebijakan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan beribadah umat beragama. Namun untuk menjaga kerukunan dan ketertiban antar umat beragama.


Tata cara pendirian tempat ibadah harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain minimal harus mendapat dukungan 60 orang jamaah. Tidak menimbulkan pertentangan lingkungan sekitarnya, dan harus mendapat rekomendasi dari FKUB. (Satria Romadhoni)


 
< Prev   Next >