|
Pemerintah Perketat Pendirian Tempat Ibadah |
|
|
|
|
Written by Iqra Azza
|
|
Tuesday, 17 June 2008 |
Untuk menjaga kerukunan umat beragama, pemerintah akan memperketat aturan pendirian rumah-rumah ibadah. Ini menyusul terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Dalam sosialisasi forum komunikasi umat beragama atau FKUB di kantor Camat Tarakan Barat Ketua FKUB Tarakan, Zainuddin Dalila mengungkapkan, kebijakan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan beribadah umat beragama. Namun untuk menjaga kerukunan dan ketertiban antar umat beragama.
Tata cara pendirian tempat ibadah harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain minimal harus mendapat dukungan 60 orang jamaah. Tidak menimbulkan pertentangan lingkungan sekitarnya, dan harus mendapat rekomendasi dari FKUB.
(Satria Romadhoni) |