Aparat Bea dan Cukai Tarakan, kembali menggagalkan penyelundupan kayu hitam ke Malaysia. Aksi penangkapan berlangsung di perairan laut Sulawesi, Senin (16/06) tengah malam.
Kapal bernama KM Doaku ini, rencananya akan menyelundupkan kayu hitam sebanyak 270 potong, atau sekitar 3,5 kubik, ke Tawau Malaysia. Kapal sebelumnya berlayar dari Pomolulu Donggala.
Namun di Perairan Sulawesi, kapal yang dinahkodai Bakti Bin Tajuddin dengan 3 awak kapalnya, bertemu kapal patroli BC 7001 pada Senin (16/06) tengah malam.
Setelah diperiksa, kapal dan muatannya kedapatan tidak memiliki dokumen sah. KM Doaku pun kemudian digiring ke Pelabuhan Malundung Tarakan untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, nahkoda dan awak kapal dititipkan di Lapas Tarakan. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan, nomor 17 tahun 2006 tentang ekspor tanpa dokumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau denda sebesar 5 miliar rupiah.
(Morten)
|