osmbanner1.jpg
Menu Utama
Home
Profil
Berita
Hubungi Kami
Buku Tamu
Links
Gallery Foto
Lowongan Kerja
Statistics
Visitors: 301275
Login Form





Lost Password?
Home arrow Berita arrow Ekonomi arrow Pengelola TV Kabel Terbentur Izin Hak Siar
Pengelola TV Kabel Terbentur Izin Hak Siar PDF Print E-mail
Written by Iqra Azza   
Saturday, 21 June 2008

Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2005 tentang penyiaran, para pengelola TV kabel di Tarakan terancam masalah sulitnya mendapatkan hak siar dari setiap stasiun televisi.


Masalah legalitas tv kabel tersebut dibahas dalam temu wicara legalitas pengelolaan usaha TV kabel lokal Tarakan, bersama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kaltim dan Dinas Perhubungan.


Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, untuk mendapatkan izin penyiaran, pengelola TV kabel harus memenuhi sejumlah syarat. Yang menjadi persoalan, syarat yang harus dipenuhi tersebut cukup memberatkan. Antara lain, harus memiliki siaran sendiri layaknya stasiun TV lokal, dan berbadan hukum.


Menurut Ketua Asosiasi TV Kabel Kaltim M Asdar, sesuai peraturan tersebut, TV kabel yang ada sekarang, sebenarnya hanya berhak menjadi distributor dari pemegang hak siar, dan kompensasi biaya dibebankan ke pelanggan. Sistem ini sudah dilakukan oleh salah satu perusahaan TV kabel lokal di Balikpapan, dan berhasil. Hanya saja, pelanggan harus membayar biaya langganan lebih mahal dari tarif yang ditetapkan sekarang.


Menurut KPID, hampir semua pengelola TV kabel di Kaltim adalah ilegal. Karena tidak mengacu UU Penyiaran No 32 tahun 2002, dan PP No 52 tahun 2005.


Masalah legalitas penyiaran ini membuat para pengelola TV kabel Tarakan was-was. Pasalnya, meski telah memiliki ijin dari Dinas Perhubungan setempat, mereka tetap harus berhadapan dengan polisi dan KPID, jika sewaktu-waktu dilakukan sweeping. (Satria Romadhoni)


 
< Prev   Next >