Penyerahan dana BLT oleh pihak Kantor Pos tahun ini, dilakukan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sistem ini menimbulkan keluhan warga, yang merasa dipersulit dalam proses pengambilan BLT.
Untuk mengambil dana BLT kali ini, warga harus menunjukkan KTP, yang sesuai dengan nama yang terdaftar di Kantor Pos. Jika warga yang mengambil tidak bisa menunjukkan KTP, maka pihak Kantor Pos tidak akan memberikan dananya. Dengan kata lain, pengambilan dana BLT tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sistem tersebut menuai banyak keluhan warga. Banyak dari mereka mengeluh dan merasa dipersulit. Terutama mereka telah membawa kartu BLT, namun karena yang mengambil bukan orang bersangkutan maka pihak Kantor Pos tidak menyerahkan dananya.
Sementara bagi warga yang saat ini belum bisa mengambil dananya, pihak Kantor Pos memberi kelonggaran. Mereka bisa mengambil dananya di lain waktu, dengan batas waktu minimal hingga Desember 2008.
Sedangkan untuk warga yang sudah usia lanjut dan jompo, PT Pos menyarankan untuk segera melapor ke petugas. Petugas akan mencatat alamatnya, untuk mendatangi rumah warga bersangkutan dan menyerahkan dananya secara langsung.
Menurut Samnur Suhud, Kepala PT Pos Tarakan, bagi warga penerima BLT yang telah meninggal, PT Pos menjamin dananya tidak akan hilang. PT Pos akan mengajukan balik nama penerima, dan menyerahkannya kepada yang kerabat yang masih hidup.
(Jumadi)
|